DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp.247.606. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh Tahun 2023, Selasa, 22 November 2022.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pengupahan Aceh yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh telah melaksanakan rapat pleno untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Aceh dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023, Selasa (22/11/2022).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - November merupakan bulan penetapan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berdasarkan regulasinya bahwa penetapan UMP paling telat 21 November dan UMK paling telat 30 November tahun berjalan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2023, Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh untuk saat ini sedang melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) secara virtual tentang perhitungan UMP 2023, Senin (21/11/2022).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2023. Regulasi diteken Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.